![]() |
Medan, Info Breaking News –
Terdakwa penyebar video hoax terkait pencoblosan surat suara, Andi Kusmana
dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Perbuatan Terdakwa secara sah dan
berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI
No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,"
kata ketua majelis hakim Erintua Damanik saat membacakan amar putusannya di
hadapan terdakwa dan jaksa penuntut umum, Rabu (24/7/2019) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan pada Andi ini sedikit lebih rendah dari tuntutan
JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan
penjara dengan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan Andi ditangkap atas
pengaduan Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik ke Polda Sumut, Maret
2019, lalu karena mengunggah sebuah video hoax
Dalam postingannya tersebut, Andi menulis caption:
KPU Medan digerebek warga
sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara
nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai
terbongkar. Penguasa bangsat.
Atas dasar itu pun Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan
melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel
Polda Sumut kemudian melakukan penangkapan.
Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun
Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan. Video yang disebarkan
terdakwa nyatanya peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara, bukan di KPU
Kota Medan. Unggahan itu menurut jaksa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap
lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !