![]() |
Sesmenpora Gatot Dewa Broto |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan
suap di seputar lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Langkah
ini merupakan upaya menindaklanjuti kasus
dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora yang
menyeret sejumlah petinggi KONI, yakni Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI
Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kempora Mulyana; PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf
Kempora Eko Triyanto.
Penyelidikan ini dibuka dengan dipanggilnya Sesmenpora,
Gatot S Dewa Broto pada hari Jumat (26/7/2019) untuk dimintai keterangan. Kepada infobreakingnews, Gatot mengaku ia dicecar pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran Kemenpora sepanjang tahun 2014-2018. Selain itu, dirinya juga ditanya mengenai sejumlah program Kemenpora.
"KPK ingin
tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai
2018," tutur Gatot.
Sebelumnya, lima orang yang dijerat KPK dalam kasus suap
dana hibah KONI sedang dan telah menjalani persidangan. Tiga pihak dari Kempora
yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto hingga kini masih menjalani persidangan
di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda persidangan untuk ketiganya
masih dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Sedangkan dua pihak dari KONI, yakni Ending Fuad Hamidy
dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kempora.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan
pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap
Ending Fuad Hamidy, sementara Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam
putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
meyakini keberadaan dana Rp11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi
dengan perantaraan Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol
Kemenpora, Arief Susanto. Meski sempat dibantah, Majelis Hakim menyatakan
pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !