![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun
6 bulan penjara terhadap terdakwa C. Bambang Sukamto karena terbukti bersalah
telah melakukan penggelapan pajak.
Selain hukuman penjara,
Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 8.259.349.753 (delapan miliar
dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh
ratus lima puluh tiga rupiah).
Jika terdakwa tak dapat
menyanggupi denda tersebut maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak
mencukupi maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin
oleh Hakim Ketua Gede Ariawan, SH, MH dengan anggota Hermawansyah, SH, MH dan
Arumningsih, SH tersebut hakim menyebut hal yang memberatkan Bambang ialah
bahwa terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya yang telah merugikan negara dan
menghambat pembangunan negara.
Sedangkan faktor yang
meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan selalu berperilaku
sopan selama persidangan.
![]() |
Kajari Teuku Rahman, SH,. MH |
Hukuman yang dijatuhkan
kepada Bambang tersebut adalah lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU
Tri Wahyu, SH yakni hukuman 3 tahun penjara dengan denda dua kali lipat dari
jumlah pajak dalam faktur yaitu Rp 16.518.699.506 (enam belas miliar lima ratus
delapan belas juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus enam
rupiah) dengan waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum dan
jika tidak bisa mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
Barang bukti persidangan
berupa berkas pun dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara yang sama
dengan terdakwa yang lain, yakni Isnita, M. Sofyan, David Zulfikar dan Daud
Halim. Penuntutannya sendiri dilakukan dengan berkas terpisah yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.259.349.753.
Ketika wartawan
infobreakingnews mengkonfirmasi secara langsung ke JPU Tri Wahyu, SH terkait
dengan tersangka Isnita yang hingga kini belum disidangkan padahal dalam
tuntutan JPU namanya sudah dinyatakan dalam penuntutan lainnya, JPU hanya bisa
menjawab bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai
status berkas perkaranya.
“Langsung saja ke kajari atau
ke kasipidus,” tuturnya.
![]() |
Kasipidus Milono, SH |
Sementara itu, ketika
ditemui, Kajari Teuku Rahman, SH, MH enggan
memberi keterangan dengan alasan penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak dan
kejaksaan hanya berwenang untuk sidang.
“Oleh penyidik pajak
berkasnya langsung dikirim ke Kejati,” kata dia.
Kepada infobreakingnews Kasipidus
Milono, SH menyebutkan dalam persidangan ini jaksa sering dipermalukan hakim.
Sementara penyidikan dilakukan oleh penyidik dari pajak dan sampai sekarang
berkas atas nama Isnita belum mereka terima.
Hakim Ketua Gede Irawan, SH,
MH sebelumnya secara tegas menyebutkan bahwa jalannya persidangan adalah
sia-sia apabila uang negara tidak dapat dikembalikan lantaran para saksi yang
terkait - termasuk salah satunya Isnita - rekeningnya tidak diblokir padahal
mereka lah yang menerima dana terkait perkara ini sebesar 20 persen. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !