![]() |
Sebelumnya, Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 9 Mei 2019 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor
58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam
peraturan tersebut dicantumkan jumlah THR yang diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, Anggota Polri, para pejabat negara, penerima pension serta penerima
tunjangan adalah sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari
Raya.
Seperti
tertulis dalam peraturan di atas, THR yang akan diberikan meliputi sejumlah hal
sebagai berikut:
a.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja;
b. Penerima Pensiun
meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan
meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Penghasilan
sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus
guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan,
tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi
Pasal 3 ayat (11) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Minggu (12/5/2019).
“Penghasilan sebagaimana
dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13.
Selain itu, pemberian THR berlaku juga
untuk pihak-pihak di bawah ini:
a. pejabat lain yang hak
keuangannya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pajabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau
jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di
lingkungan Kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) PMK, “Tunjangan Hari Raya untuk
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling
cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,”
f. Pensiunan
Sementara itu, pembayaran THR
kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) berdasarkan PMK akan dilaksanakan paling cepat sepuluh hari kerja
sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan
terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
“Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor
58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. ***Rina Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !