![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Permadi, politikus Partai Gerindra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang
advokat bernama Fajri Safi’i lantaran diduga menjadi pelaku penyebaran ujaran
kebencian dan penghasutan.
Laporan
terhadap Permadi itu menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang
telah dibuat aparat kepolisian.
"Enggak
perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP
yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya).
Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan
polisi," ungkap Fajri, Kamis (9/5/2019) malam di Polda Metro Jaya.
Fajri
mengatakan, Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada video yang
viral di media social. Dalam video tersebut, Fajri menjelaskan, Permadi
menyebut bahwa Indonesia tidak dapat mengikuti aturan konstitusi yang berlaku
saat ini.
"Saya
lihat videonya tadi pagi. (Dalam video ada pernyataan) jangan tunduk kepada
konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini. Kalau
saya tonton, isinya itu bahwa Indonesia tidak bisa lagi tunduk ke konstitusi
hukum Indonesia. Itu yang saya tangkap," paparnya.
Permadi
juga dinilai menyebarkan ujaran kebencian usai menjelekkan salah satu suku di
Indonesia. Fajri mengaku ia telah menunjukkan bukti video rekaman tersebut ke
pihak berwajib.
Selanjutnya,
ia menyerahkan proses hukum atas laporannya itu kepada penyidik Polda Metro
Jaya.
"Tadi
saya hanya menunjukkan beberapa video yang diunggah di YouTube. Itu berpotensi
menyulut kebencian orang yang menonton video itu," kata dia. ***Rina
Triana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !