![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat petinggi
PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dengan
hukuman penjara selama empat tahun lantaran terbukti telah menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk menggarap proyek pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah.
Keempat petinggi tersebut ialah Budi Suharto selaku Dirut PT
Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Direktur PT
Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana
Enganita Dibyo.
Diketahui Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri.
Sementara Irene merupakan putrid dari keduanya.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut Lily, Irene dan
Yuliana untuk membayar denda Rp 200 juta subside 4 bulan kurungan. Sedangkan
untuk Budi, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subside 6 bulan
kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut,” ucap jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat
tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Keempatnya
dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mereka
terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp
4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.
Adapun,
keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja
sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat
Simaremare menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS. Kemudian pejabat pembuat
komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah menerima uang sebesar
Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura. Selanjutnya PPK SPAM Toba 1 Donny
Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta dan Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.
Jaksa
menduga uang tersebut diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak
mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran
kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja
Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. PT
WKE dan PT Sejahtera Perkasa (TSP) merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek
tersebut.
Selanjutnya, jaksa KPK juga menolak permohonan Justice
Collabolator (JC) yang diajukan keempat terdakwa lantaran
mereka dinilai sebagai pelaku aktif selaku pemberi suap. Hal tersebut jelas bertolak
belakang dengan aturan yang berlaku dimana pemohon JC bukan sebagai pelaku
utama dalam tindak pidana.
"Kami
berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan
pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator
tidak terpenuhi," kata jaksa Tri Anggoro Mukti. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !