![]() |
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan saksi Penggugat Hidayat Tjokrodjojo dengan Tergugat I Soegiharto Santoso |
Jakarta, Info Breaking News – Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. oleh pihak
Penggugat, yaitu Sdr. Rudy D Muliadi yang mengaku-ngaku sebagai Ketum DPP
APKOMINDO dan Sdr. Faaz Ismail yang mengaku-ngaku sebagai Sekjen DPP APKOMINDO digelar hanya dengan menghadirkan 3 orang saksi saja, yaitu Saksi Hidayat Tjokrodjojo, Saksi
Henkyanto Tjokroadhiguna dan Saksi Irwan Japari, serta menggunakan jasa kantor
pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES.
Persidangan kini telah mulai memasuki agenda sidang
menghadirkan saksi-saksi dari pihak Tergugat.
Para
pihak Tergugatnya adalah; Soegiharto Santoso alias Hoky, Muzakkir, Go Andri
Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para
pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM,
MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH.
Bahwa
sesungguhnya sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini telah ada 14 Perkara
Pengadilan, baik perkara Perdata maupun perkara Pidana, serta perkara
Praperadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO harus dihadapi Hoky, dengan
rincian sebagai berikut:
1.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
2.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI
3.
Pengadilan Tata Usaha Negara Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT
4.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT
5.
Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 483 K/TUN/2016
6.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak.
Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
7.
Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018
8.
Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl
9.
Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl
10.
Kasasi ke Mahkamah Agung Perkara No: 144 K / PID.SUS / 2018
11.
Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl
12.
Pengadilan Negeri Bantul Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl
13.
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding:
W13U5/1159/Hk.01/V/2019
14.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
![]() |
Sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan saksi Penggugat Henkyanto Tjokroadhiguno dengan Tergugat I Soegiharto Santoso |
Bahwa
selain perkara di Pengadilan baik perkara perdata maupun pidana, ada 5 Laporan
Polisi yang ditujukan kepada Hoky, namun seluruhnya telah dilalui oleh Hoky yaitu;
1.
LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
2.
LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015
3.
LP Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
4.
LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016
5.
LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul, 24 Mei 2017
Namun, sebaliknya laporan polisi Hoky dengan Nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT
tertanggal 20 Juli 2017 dan sejak tanggal 14 Februari 2018 telah ada 3 orang
yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda DIY.
Tetapi hingga saat ini
dari pihak JPU Kejati DIY masih belum menyatakan P21 atas berkas perkara 3
orang tersangkanya, sehingga perlu menjadi catatan, tentang dugaan adanya
perbedaan perlakuan hukum terhadap diri Hoky, sebab telah terjadi dugaan proses
rekayasa hukum terhadap diri Hoky yang sempat pula ditahan secara sewenang-wenang
selama 43 hari di Rutan Bantul.
![]() |
Sidang Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan saksi Penggugat Irwan Japari dengan Tergugat I Soegiharto Santoso |
Kembali
dengan proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa meskipun pada
hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019, diketahui bersama kondisi Jakarta sedang kurang
kondusif, namun faktanya DR. Rudi Rusdiah BE, MA. tetap hadir sebagai saksi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan para pihak Tergugat/Hoky,
dengan tanpa ada keluhan dan tanpa ada kekuatiran sama sekali, bahkan pada
tahun 2018, DR. Rudi Rusdiah BE, MA. telah bersedia pula menjadi saksi untuk
perkara nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan sama untuk kepentingan pihak Hoky.
Hoky
selaku Ketum DPP APKOMINDO yang sah berdasarkan SK KUMHAM RI Nomor
AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 mengatakan, “Saya menyatakan sungguh-sungguh
salute atas komitmen Beliau dan salute atas keberpihakan Beliau kepada saya,
padahal pada tahun 2015 lalu, Beliau menjadi Ketua Umum DPP APKOMINDO hasil
Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang menjadi pihak yang berseberangan dengan
saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO hasil Munas tanggal 13-15 Februari 2015.”
![]() |
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. menjadi saksi dari Soegiharto Santoso untuk Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan
pimpinan media serta sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019,
menghimbau agar dalam penyelesaian kasus ini pihak Suhanda Wijaya selaku mantan
Ketum DPP APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku mantan Sekjen DPP APKOMINDO yang sempat
dibekukan pada 11 Agustus 2011 oleh para pihak Pendiri Apkomindo dan oleh DPA
APKOMINDO Pusat, harus bersedia hadir menjadi saksi untuk para pihak Tergugat.
“Karena kita berada pada pihak yang benar, semoga
saja Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo tidak melalukan kesalahan ataupun
pelanggaran, sehingga berkenan hadir menjadi saksi, namun apabila memang
melakukan kesalahan ataupun pelanggaran dalam menjalankan jabatannya, maka
sebaiknya tidak perlu hadir menjadi saksi dari pihak kami/Tergugat,” imbuhnya.
Bahwa benar kepengurusan Hoky telah tercatat dalam database Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum dan dapat dengan mudah melihatnya melalui link QR Code http://bit.ly/2YHtVQa
yang merupakan URL pada
browser milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yaitu https://ahu.go.id, sedangkan pihak Penggugat tidak memiliki bukti tersebut.
![]() |
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. melihat bukti-bukti
yang diperlihatkan oleh Soegiharto Santoso selaku Tergugat I untuk Sidang Perkara gugatan Perdata No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Bahkan sebaliknya dalam surat gugatan yang
dibuat oleh kantor
pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES ada tertuliskan hal yang tidak sesuai
dengan fakta yaitu: “DALAM POKOK PERKARA: Pada point 2. Menyatakan
Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha
Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan
Keputusan Musyawarah Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari
2015, yang dilaksanakan seusai dengan AD/ART APKOMINDO;”
Tentu saja hal tersebut dibantah oleh Saski DR. Rudi Rusdiah BE, MA, karena
pada saat Musyawarah
Luar Bisa Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 yang terpilih
menjadi Ketua Umum nya bukanlah Rudy Dermawan Muliadi melainkan DR. Rudi Rusdiah BE, MA, selain
dari itu masa jabatan Ketum DPP APKOMINDO adalah 3 (tiga) tahun, bukan 5 (lima),
Sehingga selain pada tahun 2015 Ketum DPP APKOMINDO nya bukanlah Rudy Dermawan Muliadi, untuk masa jabatannya juga tidak
benar 5 (lima) tahun 2015-2020, entah dari mana kantor pengacara OTTO HASIBUAN
& ASSOCIATES memperoleh data tersebut, sehingga isi surat gugatan dibuat
tidak sesuai fakta yang sesungguhnya.
Bahkan
dalam persidangan terungkap pula tentang ada total 4 (empat) versi masa jabatan
Ketua Umum Apkomindo Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjen
APKOMINDO Faaz Ismail ataupun ada total 4 (empat) versi masa jabatan para
Penggugat yaitu:
![]() |
DR. Rudi Rusdiah BE, MA. memberikan dukungan
penuh untuk sebuah kebenaran dengan bersedia menjadi saksi baik sidang di PN Jakarta Pusat maupun di PN Jakarta Selatan |
1. di dalam Surat Gugatan, tertuliskan masa jabatan 2015-2020.
2. di kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
3. di Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
4. di Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
5. di web Apkomindo.info video paparan oleh Rudy D Muliadi http://bit.ly/2VH8tsH (antara menit 2:46 sampai dengan menit 2:51, tertuliskan masa jabatan 2017-2020.
Bahwa masa jabatan para penggugat dapat dibuat ataupun ditentukan dengan sekehendak hati pribadi para penggugatnya dan tidak melalui proses sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO.
2. di kartu nama para Penggugat, tertuliskan masa jabatan 2017-2019.
3. di Tabloid Cetakan Apkomindo.info, tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
4. di Web Apkomindo.info pada halaman struktur http://apkomindo.info/70-2/ , tertuliskan masa jabatan 2016-2019.
5. di web Apkomindo.info video paparan oleh Rudy D Muliadi http://bit.ly/2VH8tsH (antara menit 2:46 sampai dengan menit 2:51, tertuliskan masa jabatan 2017-2020.
Bahwa masa jabatan para penggugat dapat dibuat ataupun ditentukan dengan sekehendak hati pribadi para penggugatnya dan tidak melalui proses sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO.
Sebagai penutup Hoky mengatakan, “Setiap hari Rabu memang selalu ada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saya selalu akan hadir, karena saya menghadapi sendiri gugatan tersebut, tanpa menggunakan jasa pengacara meskipun pihak Penggugat menggunakan jasa kantor pengacara OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, karena yang terpenting adalah kita dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, untuk sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2019, oleh karena itu, sebaiknya teman-teman hadir ke persidangan untuk memperhatikan jalannya persidangan, karena akan banyak terungkap kejanggalan dari isi gugatan, seperti telah tertuliskan diatas, bahwa itu hanya baru sebagian saja, jika kita hadir, maka kita dapat mengetahui lebih banyak tentang permasalahan yang terjadi didalam tubuh organisasi Apkomindo, sambil kita bisa memperoleh wawasan baru tentang proses hukum dan proses persidang di Pengadilan, sebab hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati.” pungkasnya. ***Vincent
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !