![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim dapat memproses dan memutuskan gugatan hasil
pemilu yang diajukan Prabowo-Sandi paling lama 14 hari setelah gugatan
tersebut teregistrasi dalam buku perkara.
"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus
diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register
perkara konstitusi," jelas Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim, Jumat
(24/5/2019).
Hifdzil
yang juga merupakan Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan
jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat
hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register
perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14
hari ke depan.
"Jumlah
14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari
maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," tuturnya.
Sebagai
informasi, pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden akan berlangsung
secara dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan tahap kedua ialah pemeriksaan
persidangan.
Pemeriksaan
pendahuluan, menurut Hifdzil, dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan
gugatan dicatat dalam buku register perkara. Sedangkan terkait berat atau
tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil
menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon.
"Berat atau ringannya sebenarnya yang dapat mengukur
itu pemohonnya. Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan
sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk
mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," katanya.
Diketahui, tim Prabowo-Sandiaga direncanakan akan mengajukan gugatan hasil
pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini.
Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi
Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan mengingat sesuai ketentuan yang berlaku,
KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan,
selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019. ***Sam
Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !