![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim pihaknya hingga kini belum menerima informasi
resmi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait gugatan
sengketa Pilpres 2019.
Juru
Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK hanya sebatas mendengar kabar pengajuan gugatan lewat media. Meski begitu, ia
menyatakan MK siap menerima permohonan gugatan dari BPN hingga batas waktu akhir
pengajuan gugatan, yakni hari Jumat besok.
"Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan, tidak ada
informasi secara official kepada MK bahwa mereka akan datang jam berapa," katanya
di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
"Intinya
Mahkamah Konstitusi siap menunggu sampai tenggat waktu habis. Tenggat waktu
pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam jumat jam 24.00 WIB. Oleh
karena itu monggo terserah calon pemohon ini akan
datang jam berapa yang pasti MK standby," imbuh
Fajar.
Fajar menyebut
sejauh ini sudah ada puluhan pihak yang mengajukan konsultasi sengketa pemilu,
tetapi tak satupun permohonan berasal dari BPN.
"Ada
sekitar 30 orang atau pihak yang berkonsultasi, saya belum melihat ada tim BPN
yang konsultasi. Ada dari partai, tapi BPN belum," jelasnya.
Prosedur
gugatan pilpres, lanjutnya, dinilai sama seperti legislatif. Para pemohon harus
mengajukan gugatan secara pribadi atau lewat kuasa hukum. Selain itu, para
pemohon juga wajib menyerahkan permohonan tertulis kepada MK untuk mengajukan
gugatan, serta harus menyertakan daftar alat bukti untuk pengajuan ke MK.
"Kita sama mendengar rencana itu dari media juga
mereka akan datang sore ini tapi jam berapanya kita tidak tahu. Apapun sekali
lagi MK siap menerima mereka (BPN) kapanpun,” pungkas Fajar. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !