![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar para
pimpinan lembaga negara, baik di tingkat pusat dan daerah beserta para
jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi
jelang Lebaran.
"KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga
negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,
seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," kata
Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/5/2019).
Penggunaan fasilitas dinas, ditegaskan oleh Febri, hanya bisa
digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi
saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan
kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah terlebih yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah terlebih yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan tersebut, lanjut dia, sebelumnya sudah disampaikan
Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi yang diterbitkan
tanggal 8 Mei 2019 lalu.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran
pemerintahan, seperti pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD,
pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau
gabungan perusahaan di Indonesia.
"Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika
ada pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan ingin memberikan
gratifikasi," kata Febri.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu harus secepatnya dilaporkan ke KPK tak lebih dari 30 hari sejak penerimaan.
Apabila dalam kondisi tidak memungkinkan menolak, seperti pemberian secara tidak langsung, penerimaan itu harus secepatnya dilaporkan ke KPK tak lebih dari 30 hari sejak penerimaan.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan
makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah
wajar dapat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan
pihak lain yang berhak.
"Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara
harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai
penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi
melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tuturnya.
Tak lupa Febri juga menegaskan agar PNS dan penyelenggara
negara tak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran,
baik secara tertulis maupun tidak tertulis. ***Jutawan Ginting
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !