![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Eks Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen hari ini diperiksa di Polda
Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Sebagai saksi kasusnya, laporannya bang Eggi
Sudjana," ujar kuasa hukum Eggi, Pitra Romadini saat dikonfirmasi, Kamis
(16/5/2019).
Kepada
awak media Pitra menjelaskan Kivlan selalu bersifat kooperatif dan menghormati
proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan sedang dimintai keterangannya sebagai
saksi.
Sebelumnya,
penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar
dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti
yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP
dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Usai
ditangkap, Eggi kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019)
kemarin dengan alasan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti,
mengulangi perbuatannya atau bahkan melarikan diri.
Sementara
itu, Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan
praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya,
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). Gugatan tersebut teregister
dengan nomor 51/pid/pra/2019/PN Jaksel. ***Shinta Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !