![]() |
Salah seorang anak dari terdakwa dan korban ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan kedua orang tuanya |
Jakarta, Info Breaking News –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Endang
Susilawati, SS., SH menuntut terdakwa Rotorang Situmeang dengan hukuman penjara
1 tahun 6 bulan berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Rotorang pada hari Minggu,
22 Januari 2017 silam bertempat di kediamannya di daerah Jakarta Timur diduga
telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap
istrinya sendiri.
Insiden tersebut berawal
dari pertengkaran antara Rotorang dengan sang istri, Maria Lani Antonia
lantaran Maria diketahui tidak pulang ke rumah selama dua hari. Terdakwa lalu
mengirim pesan singkat kepada istrinya agar pulang dengan mengancam jika tidak
pulang, ia akan membakar pakaian serta STNK motor yang dipakai korban.
Tak lama, Maria pun pulang
lalu pertengkaran pun tak dapat terhindarkan. Berdasarkan keterangan dari
Rotorang, keduanya saling mendorong dan memukul dan akhirnya menyebabkan tangan
Maria memar.
![]() |
Penasehat hukum terdakwa,
Ramses Situmorang, SH dan Rizman Napitupulu, SH lalu menghadirkan saksi a de charge, yakni kedua anak dari
terdakwa dan korban yaitu Rosizki Antonius
Felis dan Rudvan Antolin Fereria.
Dalam keterangannya, kedua
anak tersebut mengaku orang tua mereka memang kerap terlibat pertengkaran. Ibunya
sering tidak pulang ke rumah bahkan sering memukul bapaknya dengan sapu.
Rosizki pun mengaku sempat melihat
Ibunya berpelukan dengan pria lain di kolam renang serta di sebuah tempat kos.
Kepada Ketua Majelis Hakim
Surung Simanjuntak, SH, MH, Rosizki menyebut untuk kedua kalinya ia melihat
ibunya berpelukan dengan laki-laki yang sama dengan yang ada di kolam renang
sebelumnya.
Perkara ini akan kembali
dipersidangka pekan depan dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim di PN
Jaktim. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !