![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi hari ini dijadwalkan akan
menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Markus Nuri
terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK, Febri
Diansyah.
Pemeriksaan
hari ini bukan yang pertama kalinya dijalani Gamawan. Ia sebelumnya sudah
beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun
persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua
DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Gamawan disebut
sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dari perkara ini. Gamawan disebut
menerima Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di
Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia.
Pemberian tersebut diduga terkait dengan penetapan
pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan
Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran
Rp 5,841 triliun.
Penetapan
itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tak hanya
itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan
cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber
pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni
APBN. Meski demikian, Gamawan berulang kali membantah terlibat dan kecipratan
aliran dana dari megakorupsi ini. Selain itu, di persidangan Azmin menunjukkan
bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala
Arthaputra terkait ruko tersebut. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan
yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Tak
hanya Gamawan, KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar. sebagai
saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari.
Diketahui,
KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu.
Ia dinilai melawan hukum karena telah melakukan perbuatan
yang bertujuan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp
2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Ia
diduga berperan untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek
e-KTP di DPR. Markus dan sejumlah pihak lain disebut meminta uang kepada Irman
sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya
Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk
memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp
1,49 triliun.
Kasus
dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus.
Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi,
merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang
dilakukan KPK. *** Lina Marlina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !