![]() |
Hiroshima, Info Breaking
News – Seorang warga Indonesia, Ricky Amrullah menggugat sebuah perusahaan
Jepang yang memecatnya lantaran dinilai kurang memiliki kemampuan berbahasa
Jepang.
Seperti dilansir Japan
Today, pria berusia 26 tahun itu mengajukan
gugatan di Pengadilan Distrik Hiroshima untuk meminta perusahaan Chua
International Cooperative and Maruko membayar kompensasi senilai 7,05 juta yen
atau Rp 930 juta.
Ricky dalam laporannya menjelaskan ia datang ke Jepang pada Januari 2018 lalu untuk bekerja di sebuah tambak ikan di kota Higashihiroshima. Selain bekerja, Ricky juga turut berpartisipasi dalam sebuah studi program Bahasa Jepang yang ditawarkan koperasi.
Ricky dalam laporannya menjelaskan ia datang ke Jepang pada Januari 2018 lalu untuk bekerja di sebuah tambak ikan di kota Higashihiroshima. Selain bekerja, Ricky juga turut berpartisipasi dalam sebuah studi program Bahasa Jepang yang ditawarkan koperasi.
Ricky pun
secara resmi menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun pada Februari lalu
dengan Maruko. Namun, koperasi secara tiba-tiba memulangkannya dengan alasan kurang
kemampuan berbahasa Jepang, bahkan sebelum dia memulai studi bahasa itu.
Ricky
mengklaim dirinya dipaksa meninggalkan Jepang meskipun masih sangat ingin
melanjutkan studi bahasanya.
Kini, ia
pun meminta kompensasi dari perusahaan terkait untuk upah tiga tahun dan
tekanan psikologis yang ia terima.
Ricky juga
sempat menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut ia menyebut dirinya
merasa dicurangi oleh koperasi dan merasa tertekan karena ia masih ingin
bekerja di Negeri Sakura tersebut.
Di lain
pihak, koperasi menyatakan klaim dari Ricky tak sesuai dengan fakta yang ada.
***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !