![]() |
Ketika Ombudsman menggelar rapat koordinasi |
Jakarta, Info Breaking News – Ombudsman RI memberikan apresiasi positif terhadap rencana proses
pencabutan izin SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) oleh Bupati Bogor
sebagaimana putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo
Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018. Juga menyusun rencana kerja
termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada
PDAM Tirta Kahuripan. Masa transisi tersebut sangat penting agar masyarakat di
kawasan Sentul City dapat menikmati air bersih sebagaimana hak setiap Warga
Negara Indonesia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P.
Nugroho menyatakan pencabutan SK Bupati atas penerbitan SPAM dan proses rencana
kerja selama masa transisi sesuai dengan tindakan korektif dalam Laporan Akhir
Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan
Jakarta Raya pada tanggal 27 November 2018, serta proses monitoring pelaksanaan
LAHP, termasuk proses konsiliasi para pihak dan meminta pendapat dari beberapa
lembaga negara lain yakni: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi
Jawa Barat, Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Jawa Barat, dan Badan Peningkatan Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
(BPPSPAM).
Keputusan Bupati untuk mencabut Izin SPAM dan rencana tindak
lanjut dalam masa transisi, akan memberikan kepastian hukum atas putusan MA
yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut Izin SPAM kepada Sentul City dan
mengembalikan pengelolaan air minum di kawasan Sentul City kembali ke Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum.
Kekhawatiran pelaku usaha dan sebagian warga Sentul City bahwa
pengembalian pengelolaan air minum kembali ke Negara melalui PDAM Tirta
Kahuripan akan menyebabkan terhentinya pelayanan air minum merupakan
kekahawatiran yang berlebihan. Selama ini PDAM Tirta Kahuripan merupakan pemasok
95% air curah bagi PT.Sentul City cq PT. SGC.
Pelayanan langsung dari pemilik air bersih tersebut, para pelaku
usaha dan warga Sentul City justru memiliki jaminan kepastian yang lebih besar
atas ketersediaan pasokan. Dengan izin SPAM yang dikembalikan kepada PDAM, PT
Sentul City tetap dapat memberikan kontribusi terhadap penyediaan air bersih
bagi kawasan tersebut dengan melakukan proses penyediaan air baku untuk
dikelola oleh PDAM baik dalam bentuk bagi hasil maupun dalam bentuk hibah.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan
bahwa putusan MA yang memerintahkan Bupati Bogor mencabut Izin SPAM dapat
dilaksanakan segera mengingat per-tanggal 29 Maret 2019 merupakan batas waktu
pelaksanaan Putusan MA. Dan terhitung sejak tanggal tersebut sampai hari ini, 5 April 2019 Bupati Bogor belum membuat SK
pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi termasuk
melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan
selama masa transisi.
Mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir pertanggal
29 Maret 2019. Bupati Bogor seyogyanya segera memberlakukan SK pencabutan Izin
SPAM dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan
kekosongan hukum, Bupati Bogor dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA,
PDAM tirta Kahuripan menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin,
dan PT. SGC melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin. Dan dampak
terburuknya adalah, dapat terhentinya pelayanan air bersih di kawasan Sentul City
karena tidak ada lembaga yang memiliki izin untuk melakukan penjualan air
bersih secara sah. *** Hoky.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !