![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan hari ini divonis bebas
usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus
korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
"Amar putusan tolak,"
demikian bunyi putusan 3029 K/PID.SUS/2018
sebagaimana dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA, Selasa
(30/4/2019).
Permohonan kasasi ini
diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold
Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019.
Diketahui, Dahlan Iskan
sebelumnya pernah menjabat sebagai Dirut PT PWU
periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT
PWU di Jawa Timur. Belakangan yang dinilai bermasalah sehingga
Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu
Wardhana.
Oleh
Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun
penjara pada 2017. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pun
menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan lantaran
dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa pun
kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, Wisnu
Wardhana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Proses eksekusinya pun sempat menarik perhatian publik karena diwarnai aksi
kejar-kejaran pada Januari 2019. Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan
menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil
sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun
dieksekusi ke LP. ***Sam Bernas
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !