![]() |
Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein |
Bandung, Info Breaking News – Mantan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein resmi dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan hadiah dari Fahmi
Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana dan Fuad Amin.
Selain hukuman penjara, Wahid juga diwajibkan membayar denda
sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan
hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan
ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua
Majelis Hakim Sudira membacakan amar putusannya di Sidang vonis di Pengadilan
Tipikor Kota Bandung, Jawa barat, Senin (8/4/2019).
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," lanjutnya.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," lanjutnya.
Menurut
Hakim, perbuatan Wahid melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana
diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman
yang dijatuhkan pada Wahid ini adalah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK
yang sebelumnya, yakni 9 tahun penjara. Selain itu, hakim juga memutuskan agar
Wahid tetap ditahan.
Sejumlah
hal dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menentukan hukuman bagi
Wahid. Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan
terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil
penerimaan suap. ***Putri Emilia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !