![]() |
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir
sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama
pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK
meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir),
Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada
pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung
Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan
diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji
dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit
Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Karena
perbuatannya, ia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau
pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !