![]() |
Saksi Isnita, M. Sofian dan Wahyu Sidarta |
Jakarta, Info Breaking News –
Persidangan terhadap kasus pengggelapan pajak atas nama terdakwa Bambang
Sukamto hari ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tiga orang saksi dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Wahyu, S.H. dalam persidangan hari ini. Mereka
ialah Isnita, M. Sofian dan Wahyu Sidarta. Kepada ketiganya Ketua Majelis Hakim
menegaskan untuk tidak main-main terlebih dalam hal keuangan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi negara.
Melalui kesaksiannya, Isnita
diketahui adalah mantan karyawan Alexis. Namanya pun tercatat sebagai tersangka
dalam perkara ini. Ia berperan sebagai penghubung dengan terdakwa dan bertugas
mencairkan dana, memberikan sejumlah bayaran serta mencarikan perusahaan untuk
dibuatkan laporan pajak bulanan fiktif.
![]() |
Ketiga saksi ketika disumpah sebelum memberi kesaksian |
Selanjutnya, saksi M. Sofian
yang juga mantan sekuriti Alexis dan suami dari Isnita tersebut juga turut
andil dalam kasus ini. Sofian diketahui berperan sebagai pengantar surat serta
membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Namun kepada hakim Sofian
mengaku tak tahu menahu perihal isi surat serta uang yang diantarkannya.
Menurut kesaksiannya, ia kerap diberi upah antara 1-3 juta rupiah oleh terdakwa
tiap kali ia mengantarkan surat.
Sementara itu, saksi Wahyu
Sidarta ialah seorang konsultan pajak yang belakangan tertangkap basah tak
memiliki izin namun telah melakukan pekerjaan tersebut selama beberapa tahun.
***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !