![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyatakan akan menggugat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan tarif kereta MRT yang kini
ditetapkan menjadi maksimal Rp 14 ribu.
Tindakan tersebut, menurut Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan,
adalah di luar dari kesepakatan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada
Senin (25/3/2019) yang dimana saat itu Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta
menetapkan tarif Rp 8.500.
"Kami
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan
tarif sepihak sebelum 1 April 2019," kata Azas dalam keterangannya di
Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Tarif
Rp 14 ribu tersebut dinilai akan mempersulit akses masyarakat terhadap MRT
Jakarta. Lantas, atas dasar itu dia menilai
perbuatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dikategorikan
melawan hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta M Taufik juga turut berkomentar mengenai negosiasi Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
terkait penetapan tarif MRT Jakarta.
"Harusnya kesepakatan
itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya," kata Taufik di Gedung
DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Taufik menjelaskan keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan
gabungan (Rapimgab) yang digelar pada Senin 25 Maret 2019. Seharusnya
keputusan tersebut tidak boleh diubah begitu saja tanpa mengikuti aturan yang
berlaku.
Karena hal itu, Taufik
menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat
bersama di DPRD DKI Jakarta.
"Saran saya itu harus
sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke
rapim untuk pengesahannya supaya legal," ucap politikus Partai Gerindra
itu.
Diketahui, Pemprov DKI
Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan
jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa
(26/3/2019).
Di
kesempatan lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dirinya
tak terima bila tarif MRT yang telah ditentukan dianggap ilegal. Menurut
dia, sebelum ditetapkan, besaran tarif yang telah ditentukan telah diketahui
DPRD.
"Pak Pras mengumpulkan
ketua fraksi semua. Cek dengan dewan aja, itu proses internal dewan," kata
Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut Anies,
pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan
masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp 8.500, namun itu
hanya rata-rata saja. Sedangkan tarif progresif berdasarkan jarak tempuh
penumpang.
"Pertemuan kemarin itu
bukan pada angkanya tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka, itu kan
asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang
saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar
stasiun," jelas Anies. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !