![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Tersangka kasus skimming data nasabah, Ramyadjie Priambodo (RP) disebut kerap
menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli uang elektronik atau Bitcoin.
"Ya suka main transaksi
Bitcoin dan pengakuanya untuk keperluan pribadi juga," ungkap Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (19/3/2019).
Menurut Argo, RP menggunakan
virtual currency bitcoin sebagai metode jual beli pembayarannya.
RP, kata Argo, mendapatkan
data-data nasabah dari sebuah komunitas online di black market atau pasar
ilegal untuk melakukan aksi pencurian atau akses sistem milik orang lain
(skimming). Dalam komunitas online itu, pelaku mempelajari teknik skimming dan
mendapatkan data-data rekening korban.
"(Mendapatkan data
nasabah) dari black market di dalam internet, kan dia ikut tergabung dalam
suatu kelompok atau komunitas disana, lalu saling tukar informasi data nasabah
dan bagaimana cara skimming,"paparnya.
Hingga saat ini tersangka
masih dalam pemeriksaan lantaran ditemukan mesin ATM dari lokasi penangkapan,
yakni di kamar apartemen miliknya, kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta
Selatan. Diketahui mesin ATM itu digunakan pelaku untuk mencari kelemahan agar
modus dari tindak kejahatannya berjalan mulus.
Terkait kepemilikan mesin
ATM tersebut, pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang rekan yang identitasnya
belum diketahui hingga saat ini.
"Untuk mengetahui
kelemahan (sistem mekanisme) mesin ATM. Dari pemeriksaan hingga saat ini dia
belum mau menyebutkan temannya siapa (pemberi mesin ATM itu)," katanya.
Dalam kasus ini, tambahnya,
Ramyadjie sudah melakukan transaksi sebanyak 91 kali. Meski keterangan pelaku
masih kerap berubah-ubah, polisi berhasil menyita uang hasil kejahatannya
sebanyak Rp300 juta. ***Buce Dominique
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !