![]() |
Jakarta, Info Breaking News
– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online (ojol)
menjadi Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer dan akan diberlakukan mulai 1 Mei
2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya
membagi ketentuan tarif dalam tiga zona, yakni zona 1 (Sumatera, Jawa selain
Jabodetabek, dan Bali), zona 2 (Jabodetabek), serta zona 3 (Kalimantan,
Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua).
"Untuk zona 2 Jabodetabek, biaya jasa batas bawah Rp
2.000 nett (bersih)
diterima pengemudi, dan batas atas Rp 2.500 nett untuk
pengemudi," tutur Budi, Senin (25/3/2019).
Tak
hanya tarif ojol, ketentuan teranyar Kemenhub ini juga mengatur jarak minimal, yakni 4 kilometer.
Dengan demikian, meskipun jarak yang ditempuh penumpang kurang dari jarak
minimal, penumpang tetap dikenakan biaya untuk jarak 4 km. Karenanya, Budi
menjelaskan, pendapatan bersih yang diterima pengemudi ojol minimal Rp 8.000
dan maksimal Rp 10.000 untuk 4 km pertama.
"Nilai
tersebut adalah nilai bersih yang diterima pengemudi dan di luar potongan yang
dikenakan aplikator maksimal 20%," paparnya.
Sementara itu, untuk zona 1 tarif batas bawah yang ditetapkan
ialah Rp 1.850 dan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Sedangkan, zona 3 tarif
batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !