![]() |
Jakarta,
Info Breaking News - PT Multi Artha Griya selaku developer atau pengembang dari Gedung Apartemen Centro City
Residence Tower West Point yang terletak di Gang Macan No.4 Kedoya Utara, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat, kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh
Ny. Angelina yang mengaku dan mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah tempat didirikannya
gedung apartemen tersebut.
Gugatan
tersebut terdaftar dalam Register Perkara Perdata No. 91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.
Dalam
persidangan yang berlangsung Rabu (27/3/2019), Ny. Angelina hadir dengan
didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya yaitu Pande Sitorus, S.H., Pantur Hutauruk,
S.H. dan Asrin Manurung, S.H. dari SHMM Law Firm & Associates. Sedangkan
tergugat, yakni PT Multi Artha Griya dalam persidangan telah menunjuk seorang
Kuasa Hukum. Namun, dalam persidangan hari ini pihak Notaris/PPAT dan Kantor
Pertanahan Kota Jakarta Barat masing-masing yang turut Tergugat tidak hadir
ataupun mengutus wakil/kuasanya dalam persidangan.
Perkara
ini sendiri bermula sejak tahun 2008 silam, dimana PT Multi Artha Griya dan Ny.
Angelina dihadapan PPAT telah menandatangani Akta Jual Beli atas tanah dan
bangunan milik Ny. Angelina seluas 2.740 M2 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan
yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat. Namun, dikarenakan
harga jual beli tidak kunjung dilunasi oleh PT Multi Artha Griya selaku
pembeli, maka Ny. Angelina selaku penjual pada tahun 2014 menggugat wanprestasi
PT Multi Artha Griya dan meminta agar Akta Jual Beli yang telah ditandatangani
sebelumnya dibatalkan.
Gugatan
Ny. Angelina pada tahun 2014 lalu telah diputus hingga tingkat kasasi oleh
Mahkamah Agung RI, dimana amar putusan diantaranya menyatakan PT Multi Artha
Griya telah wanprestasi dan Akta Jual Beli yang telah dibuat sebelumnya
dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat alias batal. Selain itu Ny.
Angelina juga diminta untuk mengembalikan uang angsuran yang telah diterima
dari PT Multi Artha Griya setelah dikurangi penalty
sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Ny. Angelina bersedia
mengembalikan uang angsuran sesuai amar putusan namun ditolak oleh PT Multi
Artha Griya.
Kuasa
Hukum Penggugat, Pantur Hutauruk, S.H., dalam keterangannya usai siding berlangsung
menyebut dengan dibatalkannya Akta Jual Beli, secara logika hukum dan akal
sehat seharusnya para pihak mengembalikan keadaan seperti semula sebelum adanya
jual beli, dimana penjual mengembalikan uang yang telah diterima kepada pembeli
sedangkan pembeli mengembalikan sertifikat tanah kepada penjual dan
mengosongkan tanah obyek jual beli yang dibatalkan. Namun, pada kenyataannya PT
Multi Artha Griya tetap bersikukuh tidak ingin mengembalikan Sertifikat Hak
Tanah kepada Ny. Angelina dan tidak bersedia mengosongkan tanah dan justru
dengan sewenang-wenang mendirikan bangunan Apartemen Centro City Residence
Tower West Point sebanyak 20 tingkat dengan menunjuk PT Brantas Abipraya
(Persero) selaku Kontraktor.
Keterangan
tersebut lalu dibenarkan oleh Asrin Manurung, S.H. yang juga Kuasa Hukum Penggugat.
Beliau menambahkan atas dasar itulah Ny. Angelina kembali mengajukan gugatan
terhadap PT Multi Artha Griya, tetapi kali ini bukan karena wanprestasi
melainkan adanya perbuatan melawan hukum karena tidak mengembalikan sertifikat
hak tanah dan masih menguasai tanah obyek perkara.
Mereka
juga mengatakan telah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kepala
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta yang
ditembuskan kepada KPK agar terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah
dikeluarkan dalam pembangunan gedung apartemen tersebut untuk dicabut atau
dibekukan sementara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam
perkara gugatan ini.
Selain
itu, Kuasa Hukum Penggugat pada tanggal 20 Maret 2019 lalu juga telah membuat
pengumuman iklan koran melalui salah satu media cetak nasional agar khalayak
ramai untuk sementara tidak melakukan transaksi apapun terhadap tanah/bangunan
yang saat ini diatasnya tengah dibangun Apartemen Centro City Residence Tower
West Point. Hal itu demi menghindari adanya tuntutan hukum dikemudian hari dari
klien.
Sebelumnya
di persidangan yang diketuai Hari Tri Hadiyanto, S.H.,
M.H. dengan Hakim Anggota Eko Susanto, S.H. dan Dr. Avriits, S.H., M.H.
itu, Majelis Hakim meminta kepada para pihak yang berperkara untuk terlebih
dahulu menggunakan upaya mediasi dengan menghadirkan seorang mediator, dimana
mediator tersebut dapat dipilih dari Hakim Mediator yang ada di Pengadilan
maupun Mediator dari luar Pengadilan.
Nama Hakim Eko Haryanto,
S.H. pun akhirnya terpilih sebagai Mediator, berdasarkan keputusan bersama yang
sudah disetujui oleh pihak penggugat dan tergugat.
Sidangnya direncanakan akan dilanjutkan minggu depan dengan dengan agenda mediasi dan mewajibkan
masing-masing prinsipal untuk hadir langsung bertemu dengan mediator yang telah
ditunjuk. ***Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !