![]() |
Advokat Alexius Tantrajaya SH, M Hum, ketika Mendampingi Kliennya ke KOMNAS HAM RI |
Jakarta, Info Breaking News - Akibat laporan yang disampaikan kepada pihak Polisi untuk mendapat perlindungan hukum, namun laporan itu justru mangkrak alias tidak ditindak lanjuti sejak dilaporkan pada Sepuluh tahun lebih yang lampau, dan hingga kini tidak juga perkara pidana yang dilaporkan itu diproses hingga kepihak penuntutan untuk disidangkan, maka sang pencari keadilan Ny. Maria Magdalena, yang harta warisan almarhum suaminya diselewengkan dan dinikmati oleh orang yang bukan ahli warisnya, melalui kuasa hukumnya advokat Alexius Tantrajaya SH, M Hum yang dikenal sangat dekat dengan kalangan wartawan ibukota, sejak awal terus melakukan upaya hukum keberbagai instansi yang berkompoten, guna mendapatkan perhatian secara khusus agar kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut jangan sampai kadaluarsa hingga selama 12 tahun sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Mengingat bahwa hanya tinggal tersisa satu tahun lebih sedikit lagi masa proses hukum bisanya dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan lebih satu dasawarsa itu, Alexius kembali mendatangi ketua Ombudsman RI, yang katanya lembaga ini cukup kiridibel dalam kasus kisruh persoalan penegakan hukum yang bertele-tele didalam negeri.
Berikut isi surat Alexius yang diterima redaksi, dengan sangat terpaksa ditayangkan secara lengkap, agar pihak lain tidak salah kaprah mengambil sepenggal dan potongannya saja, agar dapat diketahui secara utuh duduk persoalan yang menimpa nasib kliennya itu.
Jakarta, 14 Januari
2019.
No. : 02/MPH-Pid/ATR/I/2019.
Lamp :
1 (satu) berkas foto copy.
Hal : Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum
Agar Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga
III,
Tanggal 08 Agustus 2008 di BareskrimMabes Polri
Dapat Diproses Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku.
Kepada Yth,
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Rasuna Said Kav. C-19
Jakarta Pusat.
Dengan hormat,
ALEXIUS
TANTRAJAYA, SH., M.Hum, Advokat & Pengacara,berkantor di Jl. Raya Pejuangan
No.9/i, Kebon Jeruk Jakarta Barat, selaku Kuasa Hukum dari Ny. Maria Magdalena
Andriati Hartono, beralamat di Jl. Pluit Mas Selatan IV Blok Q / 18, Rt.007,
Rw.018, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sebagai
PELAPOR dalam perkara Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8
Agustus 2008, di Bareskrim Mabes Polri, Selanjutnya disebut PENGADU.
Bahwa PENGADU
selaku Kuasa Hukum dari Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono, dengan ini Mohon Perlindungan
Hukum Kepada Ketua Ombudsman R.I. di Jakarta, agar proses hukum atas perkara
Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008,
yanghingga saat ini telah berjalan10
(sepuluh) tahun 5 (lima) bulantersebut dapat diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku, sehingga kesetaraan bagi setiap Warga Negara Indonesia sama
kedudukannya dihadapan hukum untuk mendapatkan Keadilan dan Kesejahteraan dari
Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pancasila dapat tercipta.
Adapun
permasalahan kasus yang dilaporkan oleh Klien Kami sebagai PELAPORdalam perkara
Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008
tersebut, adalah sengketa Waris, singkatnya sebagai berikut:
1. Bahwa PELAPOR / Ny. Maria
Magdalena Andriati Hartono adalah istri dari Denianto Wirawardhana (almarhum),
dan dari perkawinannya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) anak bernama Randy
William (laki, lahir 23 Nopember 1997) dan Cindy William (perempuan, lahir 15
Juni 2000), sedangkan Denianto Wirawardhana sebelumnya juga telah menikah pada
tahun 25 Februari 1977 dengan Ny. Gabriela Gerde Elfriede Strohbach dan
mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana (laki, lahir 31 Mei 1977);
2. Bahwa Denianto Wirawardhana
telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juni 2007;
Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan No.1, tanggal
11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2, tanggal 11 Januari 2008, yang
diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH., para saudara kandung almarhum
Denianto Wirawardhana yakni:Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn.
Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. 1.
Ferdhy Suryadi Suwandinata,
telah ditetapkan sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, dengan
dasar dan alasanTn. Lim Kwang Yauw, Cs. telah memberikan pernyataan didalam
Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana
tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi
anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”;
2. Bahwa kemudian berdasarkan atas
diterbitkannya Akta No.1 dan Akta No.2 tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2008,
Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono sebagai PELAPOR,dengan LP No.Pol:
LP/449/K/VIII/Siaga III di Bareskrim Mabes Polri, telah melaporkan: Tn. Lim
Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana, Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini
Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi Suwandinata tersebut, dengan persangkaan
melanggar ketentuan Pasal 266 KUHP. Jo. Pasal 263 KUHP, karena telahmemberikan
keterangan Palsu dihadapan NotarisJakarta Rohana Frieta, SH.kedalam Akta
Pernyataan No.1, tanggal 11 Januari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2,
tanggal 11 Januari 2008, dengan menyatakan almarhum Denianto Wirawardhana “tidak
pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan
tidak pernah mengakui anak luar kawin”,dan karenanya Para Penghadap Tn.
Lim Kwang Yauw, Cs. ditetapkan sebagai Ahli Waris dan berhak mewaris atas seluruh
harta peninggalan dari Almarhum Denianto Wirawardhana,Padahal almarhum Denianto Wirawardhana ternyata pernah kawin
dan mempunyai anak, yakni: Thomas Wirawardhana, Randy William, Cindy William;
3. Bahwa ternyata selama perjalanan
proses penanganan perkara atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III.
tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sangatlah berliku-liku serta mondar-mandir
berkas perkaranya, sehingga menimbulkan ketidak-pastian hukum dan menciderai
kewibawaan penegakan hukum, yakni Laporan Polisi dibuat pada tanggal 8 Agustus
2008 di Bareskrim Markas Besar Kepolisian R.I. Jakarta, kemudian pada tanggal
14 Agustus 2008 berkas Laporan Polisi tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,
dan ditangani Penyidik Unit IV Sat. II Harda, Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
dan ketika perkara tersebut sedang diproses dan akan ditingkatkan status
perkaranya di Polda Metro Jaya, ternyata pada 31 Mei 2016, PELAPOR / Ny.Maria
Magdalena Andriati Hartono diberitahu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan) ke 7, bahwa perkara Laporannya tersebut telah
dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri, dan kini ditangani penyidik Subdit
V / Jatanwil Bareskrim Mabes Polri;
2. Bahwa oleh karena terhadapLaporan
Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak
kunjung selesai, maka Kami selaku Kuasa Hukum melakukan berbagai Upaya Hukum,
yakni :
(1) Bahwa ketika atas perkara
Laporan PolisiNo.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut
ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, maka pada tanggal 02 Juni 2016, Kami mewakili
klien selaku Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata kepada KAPOLRI di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dalam Register perkara
No.350/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL., dengan tuntutan hukum agar Bapak KAPOLRI
memerintahkan kepada Penyidik Polri untuk menyelesaikan perkaraLaporan Polisi No.Pol.:
LP/449/VIII/2008/Siaga-III, tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, dan karena
dijanjikan oleh Penyidik Bareskrim Polri proses perkara tersebut akan segera
diselesaikan, maka Gugatan dicabut.
Dan kemudiananak almarhum Denianto Wirawardhana dengan Ny. Gabriela
Gerde Elfriede Strohbach, yakni: THOMAS WIRAWARDHANA, pada tanggal 24 Nopember
2016 telah diambil keterangannya dalam BAP oleh Penyidik Bareskrim Polri dengan
dilengkapi dan diserahkan bukti-bukti otentik yang membuktikan THOMAS
WIRAWARDHANA adalah anak Sah dari almarhum Denianto Wirawardhana (akta
kelahiran, kartu keluarga, Putusan Pengadilan Negeri Wesel Jerman, tentang
biaya hidup yang harus ditanggung almarhum Denianto Wirawardhana untuk anaknya:
THOMAS WIRAWARDHANA ketika masih kecil);
(2) Bahwa setelah Thomas
Wirawardhana diambil keterangannya dalam BAP, ternyata atas perkaraLaporan
Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut tidak
kunjung merubah status Para Terlapornya, maka setelah berbagai upaya Permohonan
Perlindungan Hukum ke berbagai institusi Penegak Hukum kami lakukan ternyata
tidak memberi respon, untuk itu Upaya Hukum kami lakukan selaku Advokat
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang
dinyatakan bahwa Advokat adalah merupakan Penegak Hukum dari salah satu pilar
dari 4 (empat) pilar Penegak Hukum, selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan
perdata terhadap Bapak Presiden Republik Indonesia selaku TERGUGAT, di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam perkara No:
681/PDT.G/2017/PN.JKT.PST. tanggal 13 Desember 2017, dengan permohonan agar
Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk segera menyelesaikan proses hukum atasLaporan Polisi
No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, dan berkas
perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan, dan
terhadap perkara tersebut diputus dengan amar putusan: Gugatan tidak dapat
diterima, alasan hukumnya: Penggugat tidak memenuhi Legal Standing, karena
tidak ada kuasa dari kliennya.
Dan ketika perkara tersebut sedang dalam proses persidangan,
Bareskrim Polri pada tanggal 29
Januari 2018 telah menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8
Agustus 2008 tersebut kepada Jaksa
Agung R.I.;
(1) Bahwa setelah diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan) atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8
Agustus 2008 tersebutoleh Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung R.I., ternyata sampai tanggal 12
Maret 2018 belum ada perubahan status Para Terlapornya, maka pada tanggal 12
Maret 2018, Kami mewakili klien selaku PENGGUGAT telah mengajukan gugatan
perdata kepada Pemerintah R.I. Cq. Presiden R.I., Ketua DPR R.I., Kompolnas
R.I., Komnas HAM R.I., Kapolri sebagai Para Tergugat, dan Jaksa Agung R.I.
sebagai Turut Tergugat. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dalam
perkara No: 137/PDT.G/2018/ PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Maret 2018, dan terhadap
perkara tersebut pada tanggal 09 Oktober 2018 telah diputus, dan amar
putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, alasan hukumnya,
intinya Majelis Hakim berpendapat yakni:
-
Presiden R.I. tidak dapat
intervensi Kapolri dalam masalah penegakan hukum;
-
Dalam perkara Laporan Polisi
tersebut, tersedia alur hukumnya melalui Pasal 77 UU No.8 tahun 1981 tentang
KUHAP;
Bahwa oleh karena kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum
putusan tersebut, maka pada tanggal 18 Oktober 2018 telah mengajukan Banding,
dan pada tanggal 05 Nopember 2018 telah pula diajukan Memori Bandingnya ke
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat;
(2) Bahwa Tn. THOMAS WIRAWARDHANA
alias THOMAS LICHTE (Warga Negara Jerman, anak dari almarhum Denianto
Wirawardhana dengan Ny. Gabriela Gerda Elfriede Strochbach) sebagai PELAWAN, melalui
Kuasa Hukumnya dari LARASATI, KARHAWI & WISANGGONO Law Firm di Jakarta, bersamaan
pula pada tanggal 09 Januari 2018 melakukan upaya hukum melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, telah mengajukanGugatanPerlawanan/Derden Verset Terhadap
Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam Tingkat Peninjauan Kembali No.634
PK/PDT/2015, tanggal 4 April 2016. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Dalam
Tingkat Kasasi No.2264 K/PDT/2012, tanggal 30 April 2013. Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 339/Pdt/2010/PT.DKI. tanggal 30 Mei 2011. Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 150/Pdt.G /2009/PN.JKT.UT. tanggal
19 Januari 2010.yangMenetapkan:Tn. Lim Kwang Yauw, Tn. Kustiadi Wirawardhana,
Tn. Sutjiadi Wirawardhana, Nn. Martini Suwandinata dan Tn. Ferdhy Suryadi
Suwandinata sebagai Ahli Waris dari almarhum Denianto Wirawardhana, Dimohonkan agar dibatalkan atau
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan alasan hukum, bahwa Bukti
Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008
yang dibuat dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta tersebut
Keterangannya tidak benar dan palsu, karena senyatanya almarhum Denianto
Wirawardhana semasa hidupnya mempunyai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama:
Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William,terdaftar dalam
register perkara Perdata No:15/Pdt.Plw/2018/PN.JKT.UT. tanggal 9 Januari 2018.
Bahwa terhadap perkara Perlawanan/Derden Verset
tersebut, pada tanggal 07 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara : yang diketuai oleh SUTEJO BOMANTORO, SH.,MH. dengan anggota: KRIS
FAJAR, SH.,MH. dan DODONG, SH.,MH., pada tanggal 07 Januari 2019 atas perkara
tersebut telah diputus, dengan menyatakan Gugatan Perlawanan dari Pelawan ditolak
seluruhnya, yang alasan hukumnya pada intinya menyatakan: Bahwa oleh karena
perkawinan antara almarhum Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gerda Elfriede
Strochbach dilangsungkan di Jerman tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil
Indonesia sesuai Pasal 56 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan, maka Majelis Hakim menganggap
Perkawinan itu tidak pernah ada.
Bahwa terhadap putusan tersebut, Klien Kami: Ny. Maria Magdalena
Andriati Hartono selaku TERLAWAN V dalam perkara tersebut, tidak sependapat
dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena Majelis Hakim telah salah
dan keliru dalam memutuskan perkara tersebut, yakni:
1. Bahwa tidak ada bukti dan saksi
yang dapat membuktikan kalau almarhum Denianto Wirawardhana setelah menikah
dengan Gabriela Gerda Elfriede Strochbach dan mempunyai anak: Thomas
Wirawardhana, pernah kembali ke Indonesia;
2. Bahwa justru sebaliknya dari
bukti yang diajukan oleh Thomas Wirawardhana di persidangan, terbukti almarhum
Denianto Wirawardhana menikah tahun 1977 dan bercerai 1981 telah bekerja dan
berada di Negara Jerman;
3. Bahwa berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Wesel, Jerman, dalam perkara tuntutan biaya hidup, terbukti
Thomas Wirawardhana adalah anak Denianto Wirawardhana, dan karenanya kepada
Denianto Wirawardhana dihukum oleh Hakim untuk memberi nafkah hidup kepada
anaknya;
Berdasarkan atas hal tersebut, maka pada tanggal 09 Januari 2019,Klien
Kami: Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku PEMBANDING telah mengajukan
Banding terhadap putusan tersebut;
1. Bahwa sejak dibuatnya Laporan
Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut sampai
Surat ini dibuat pada tanggal 14 Januari 2019, yang diketahui oleh klien kami, Para
Terlapor telah memanfaatkan lambatnya proses hukum perkara ini dengan
menggunakan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008tersebut,
telahberhasil mengambil uang milik Almarhum Denianto Wirawardhana yang
tersimpan sebagai deposito di Bank Bumi Arta, Tbk. sebesar: Rp.9.600.000.000,-
(Sembilan milyard enam ratus juta rupiah), serta 2 (dua) unit Ruko di Jalan Jembatan
Dua, Jakarta Utara;
2. Bahwa berdasarkan atas
bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah lengkap dalam berkas perkara Laporan
Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut, sejatinya telah dapat
membuktikan bahwa Para Terlapor untuk mendapatkan Hak Mewaris dari almarhum
Denianto Wirawardhana telah dengan sengaja memasukan keterangan Palsu kedalam
Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008
dihadapan Rohana Frieta, SH., Notaris di Jakarta, dengan menyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah
menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak ataupun
mengangkat anak”,dengan
maksud agar Para Terlapor ditetapkan sebagai para ahli waris dari almarhum Dr.
Denianto Wirawardhana, dan dapat
menguasai seluruh harta peninggalan almarhum Denianto Wirawardhana.Padahal diketahui oleh Para Terlapor
sebagaimana diakui sendiri dalam dalil gugatan perdatanya tertanggal 7 Mei
2009, dan dipertegas kembali dalam Repliknya tertanggal 28 Juli 2009 dalam
perkara gugatan perdata register No.150/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut. di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, terdaftar tanggal 19 Januari 2010, dinyatakan bahwa “almarhum Denianto Wirawardhana telah menikah
secara sah dengan Gabriela Gerde Elfriede Strohbach, dan dari perkawinannya
telah dilahirkan anak”.(bukti-bukti tersebut telah diserahkan ke
Penyidik).
Dengan demikian sangatlah tidak beralasan hukum
apabila proses penanganan perkara ini menjadi berlarut-larut hingga
bertahun-tahun belum ada kepastian hukumnya, dan karenanya sudah menjadi
kewajiban penyidik Polri selaku penegak hukum haruslah segera meningkatkan
status Para Terlapor dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke proses penuntutan hukum agar diperoleh keadilan sebagaimana
yang diterima PELAPOR ketika menjadi TERDAKWA dalam perkara yang sama yakni
sengketa Warisan almarhum Denianto Wirawardhana;
Bahwa oleh
karena segala upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan
sebagai Advokat dan Penasihat Hukum yang diangkat oleh Menteri Kehakiman R.I.
pada tanggal 7 Nopember 1991 Nomor: D-660.KP.04.13-Th.1991. dalam melakukan
pembelaan dan memperjuangkan hak-hak klien kami : Ny. Maria Magdalena Andriati
Hartono beserta anak-anaknya: Thomas Wirawardhana, Randy William dan Cindy William,
atas harta waris yang ditinggalkan oleh suami dan ayah dari anak-anaknya
tersebut, ternyata telah mengalami perlakuan hukum yang berbeda dan
diskriminatif serta tidak adil, dengan cara pembiaran ketika harta warisnya diambil
oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan memasukan keterangan palsu dalam Akta
Keterangan Waris No.2, tertanggal 11 Januari 2008, yang hingga kini meskipun
telah dibuat Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus
2008 tersebut, sampai dibuatnya surat ini telah berjalan 10 (sepuluh) tahun
5 (lima) bulan, ternyata statusnya adalah tetap Para Terlapor.
Berdasarkan atas
hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas, setelah berbagai upaya hukum yang
dibenarkan oleh Undang-Undang telah kami lakukan ternyata belum memberikan
Keadilan terhadap klien kami dan anak-anaknya, untuk itu Kami Mohon Perlindungan
Hukum Kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia agarLaporan Polisi No.Pol:
LP/449/K/VIII/Siaga III. tanggal 8 Agustus 2008 tersebut dapat diproses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, karena mengingat masa kadaluarsa penuntutan
pidana pasal 266 KUHP terhadap perkara Laporan Polisi ini berdasarkan pasal 78
KUHP, kini tersisa waktu tinggal 1
(satu) tahun 7 (tujuh) bulan.
Demikian, atas
perkenan Ketua Ombudsman Republik Indonesia memberikan Perlindungan Hukum
kepada Klien Kami Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono selaku Warga Negara
Indonesia, untuk bisa mendapatkan Keadilan atas hak-hak Hukumnya, terlebih dahulu
diucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Selaku Kuasa Hukum,
Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum.
Tembusan
disampaikan Kepada :
1.
Yth. Bapak Presiden Republik
Indonesia, di Jakarta;
2.
Yth. Bapak Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) R.I., di Jakarta;
3.
Yth. Bapak Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi R.I. di Jakarta;
4.
Yth. Bapak Ketua Kompolnas R.I.
di Jakarta;
5.
Yth. Bapak Ketua Komnas HAM
R.I. di Jakarta;
6.
Yth. Bapak Jaksa Agung R.I. di
Jakarta;
7.
Yth. Bapak Kapolri di Jakarta;
8.
Yth. Bapak Kabareskrim Polri,
di Jakarta.
9.
Yth. Klien.-
*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !