Kabiro Hukum MA Abdullah |
Jakarta, Info Breaking News - Jumat, 7 Desember 2018 Mahkamah
Agung (MA) memberhentikan sementara hakim di PN Semarang berinisial LST yang
dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara,
Ahmad Marzuki. Diduga pemberian Ahmad untuk memengaruhi putusan
gugatan praperadilan yang diajukan Ahmad atas penetapan dirinya sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017. Pemberhentian sementara ini
berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.
MA tidak memberikan toleransi
apapun terhadap aparatur MA yang tersangkut tindak pidana korupsi. Kepala Biro
Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, “MA mengutuk keras dan bahkan sampai
alergi terhadap informasi apabila ada aparatur MA yang tersangkut tindak pidana
korupsi. Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tetapi juga
merusak citra bangsa dan negara Republik Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.
Terkait dengan pengawasan, saat
ini MA melalui Badan Pengawasan sedang meningkatkan kerjasama dengan pihak lain
dalam rangka mewujudkan kedisiplinan, pembinaan dan pengawasan. “Perlu disadari
manusia ini mengalami keimanan yang fluktuatif, pada saat sadar mungkin ingat
itu tidak baik. Tetapi pada saat tidak sadar, kadang-kadang juga lengah. Oleh
sebab itu, agar semua komponen masyarakat turut serta mengawasi hakim, tidak
cukup dengan Komisi Yudisial,” ujar Abdullah, semabari mengajak
rekan-rekan media untuk turut mengawasi jalannya proses peradilan.
“Jika ada
gejala yang dimungkinkan melenceng, segera memberitahukan ke Badan Pengawasan.
Jangan dibiarkan. Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak menjadi penyebab
terjadinya tindak pidana korupsi. Karena korupsi tidak mungkin dilakukan oleh
pelaku sendirian. Mohon masyarakat juga membantu MA untuk menegakkan hukum dan
keadilan di negeri kita tercinta ini,” kata Abdullah.
Disampaikan pula oleh Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, bahwa mulai 2019 akan diterapkan peradilan secara
elektronik (e-court). Dengan adanya e-court, semua yang berperkara mulai
dari mengajukan gugatan, jawaban-jawaban, sampai dengan kesimpulan dilakukan
secara elektronik. “Ini untuk mengurangi kemungkinan bertemunya aparatur MA
dengan pada pencari keadilan,” katanya.*** Hoky / Vincent.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !