![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Rendahnya angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) para peserta seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendorong pemerintah untuk memberlakukan
sistem ranking sebagai alternatif.
Angka
kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi Syafruddin menyebut
dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018
sebagai payung hukumnya. Dengan begitu, para peserta yang tak lolos
passing grade bisa tetap melanjutkan
lewat sistem ranking.
"Kita
tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking,"
kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Pemerintah,
beliau melanjutkan, sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah
ditetapkan sejak awal karena dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM
aparatur negara.
"Jangan
sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," tuturnya.
Sebagai
contoh, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini
akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300
peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
"Kira-kira begitu jalan keluar yang
terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," imbuh dia.
Syafruddin
memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan sehingga
para peserta bisa langsung memantai berapa nilai mereka dan para pesaingnya.
"Itu
nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," pungkasnya.
***Ardiansyah Harahap
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !