![]() |
Mataram, Info Breaking News –
Mantan tenaga pengajar honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril
kini tengah menanti salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Baiq, Joko
Jumadi mengatakan salinan putusan tersebut ditunggu untuk digunakan sebagai
acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau
Peninjauan Kembali (PK).
"Sampai sekarang
salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya
dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko yang dihubungi redaksi Info
Breaking News, Senin (26/11/2018).
Hal senada juga diungkapkan
oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Didiek Jatmiko. Kepada awak
media dirinya mengkonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan
putusan dari MA.
"Memang belum ada dari
MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada
diterima," ungkapnya.
Diketahui, Baiq Nuril sebelumnya
merupakan salah satu staf tata usaha di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang
mengalami pelecehan seksual.
Pengadilan Negeri Kota
Mataram sebelumnya memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman
telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.
Meski begitu, Mahkamah Agung
melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26
September 2018 lalu malah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama
enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan
menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang
menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar
Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merujuk pada fakta persidangan di
pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan
data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi
yang bermuatan asusila karena sosok yang mendistribusikan hasil rekaman
tersebut sebenarnya adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat
masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis
Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT
Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim
Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti
digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun
dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam
menyusun surat dakwaannya. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !