![]() |
Jakarta, Info Breaking
News – Nama narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto disebut dalam dakwaan
terdakwa kasus dugaan suap PLTU-1 Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pria pemegang saham Blackgold Natural
Resources tersebut menyebut Setnov seharusnya menerima dana sebesar 24 persen
atau sekitar US$ 6 juta jika proyek tersebut berjalan.
"Apabila proyek berjalan, terdakwa akan
mendapat fee 2,5 persen atau US$ 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan
terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta
dollar AS," ucap jaksa Ronald Ferdinand di Pengadilan Tipikor.
Menanggapi hal ini, Eni Maulani Saragih
mengaku tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.
"Ini saya belum tahu ya, kalau itu
mungkin juga karena kan Pak Kotjo yang tahu, dia sebagai pengusaha. Dia yang
mungkin tahu persis berapa yang dikasihkan ke Pak Novanto," tuturnya.
Soal pembagian fee antara Kotjo dengan pihak
lain, Eni mengaku sama sekali tidak tahu atau pun terlibat karena hak itu
sepenuhnya berada pada Kotjo.
"Tidak ada sama sekali yang
dikoordinasikan ke saya karena kan Pak Kotjo yang pengusahanya," jelasnya.
Lebih lanjut Eni juga menjelaskan bahwa
keduanya sudah berteman sejak lama lantaran memiliki usaha yang sama pula.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut usaha apa yang dijalankan oleh dua
orang tersebut.
"Pak SN (Setya Novanto) dengan Pak Kotjo
sudah teman lama, bukan karena proyek PLTU ini aja, mungkin juga punya usaha
yang sama di tempat lain, bukan hanya PLTU saja. Jadi, sudah berteman
lama," kata dia. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !