![]() |
Gunawan Jusuf |
Jakarta, Info Breaking News –
Pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf hari ini untuk yang
kedua kalinya mencabut kembali gugatan praperadilan atas kasus dugaan penggelapan
dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya terhadap seorang
warga negara Singapura, Toh Keng Siong.
Pencabutan gugatan tersebut juga dikonfirmasi oleh Humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Senin (9/10/2018).
Menurut keterangan yang diterima, alasan Gunawan mencabut
gugatan praperadilannya menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan
gugatan praperadilan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Padahal,
seharusnya hari ini PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan
praperadilan. Namun, terpaksa harus kembali dibatalkan.
Seperti diketahui, setelah mencabut
gugatan praperadilan pada 24 September 2018 yang lalu, Gunawan mengajukan
kembali permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke PN Jaksel. Gugatan tersebut tercatat
dengan nomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.
Dalam gugatannya, Gunawan mempersoalkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September
2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS
tertanggal 4 Januari 2018.
Tak hanya itu, ia juga mempermasalahkan Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember
2016.
Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu
dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan lantaran
ia menilai perkara tersebut memiliki subjek, objek, materi perkara, locus
delicti, dan tempus delicti yang sama (nebis in idem) dengan putusan peninjauan
kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember
2013. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !