![]() |
Acara serah terima barang sitaan KPK yang dihibahkan ke Kejaksaan Agung |
Jakarta, Info Breaking News –
Satu unit rumah berlokasi di Jakarta dan empat unit mobil hasil sitaan dari
kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dihibahkan ke Kejaksaan Agung.
Rumah yang dihibahkan
tersebut berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar,
sedangkan empat unit mobil berasal dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
"Karena kejaksaan
tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana
yang tentunya itu sangat bermanfaat," ujar Jaksa Agung M Prasetyo di
kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Pengalihan status penggunaan
(PSP) barang rampasan milik negara ini dinilai Prasetyo memiliki banyak
manfaat. Salah satunya adalah penghematan anggaran negara.
Prasetyo menyebut negara
telah berhemat sekitar Rp 3,5 miliar dengan dihibahkannya lima barang rampasan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Apabila dihitung
secara ekonomis berhasil melakukan penghematan Rp 3,5 miliar," ungkapnya.
Adapun barang yang
dihibahkan yakni satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No.
8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2
senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.
Rencananya, rumah tersebut
dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, 1
unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, dan 1 unit
Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Tiga unit kendaraan itu nantinya
akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa
Timur.
Satu unit mobil lainnya
adalah Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara Fuad Amin
yang dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri
Bangkalan.
Sementara itu, Ketua KPK
Agus Rahardjo mengatakan ada dua barang rampasan lain berupa rumah yang segera
dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Proses administrasinya
sendiri sudah mencapai tahap akhir.
"Masih ada proses
sedikit lagi untuk (rumah) yang di Medan dan Denpasar. Kalau Bandung dan
Surabaya (proses administrasinya) masih agak lama," kata Agus.
Rumah tersebut nantinya
dapat dimanfaatkan sebagai tempat singgah atau mess para jaksa yang menangani
perkara di kota-kota tersebut. Sebab, selama ini jaksa dari Jakarta harus
tinggal di hotel saat menangani perkara di luar kota.
"Ini memang untuk
membantu teman-teman kejaksaan untuk mengurangi anggaran negara, daripada
menyewa hotel," terangnya. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !