Jakarta, infobreakingnews - Dedi Romadi (DR), PNS yang terlibat dalam narkoba ini harus dibayar mahal. Ia dipecat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM dalam acara di Jakarta, Senin (1/6). Pria yang jadi tersangka oleh BNN ini hanya bisa terdiam saat baju Pakai Dinas Lapangan (PDL) dicopot.
Pemecatan Dedi Romadi (DR) yang sehari-hari bertugas sebagai Sipir di Lapas Banceuy, Bandung ini dilakukan oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi.
SK pemecatan sebagai PNS DR ini ditandatangani oleh Menkum HAM, Yasona Laoly bernomor 511/KP 003/2015 tentang hukuman disiplin. DR diketahui merupakan staf tingkat 1 golongan B.
Sebelumnya, DR ditangkap bersama empat rekannya yang merupakan jaringan peredaran shabu internasional. Pria ini diamankan di salah satu mal di kawasan Senen, Jakarta Pusat oleh petugas BNN. Dari kelompok mereka disita 17 kilo shabu senilai puluhan miliar rupiah.
DR langsung dibawa kembali ke tahanan BNN kawasan Cawang, Jakarta Timur, usai sipecat sebagai PNS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum berkasnya diserahkan ke kejaksaan. *** Juanda Sianturi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !